REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Azrul Tanjung mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek untuk masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Menurut Azrul, keputusan presiden tersebut telah memberi kepastian terhadap status empat pulau yang sebelumnya bersengketa itu. Azrul pun menilai, apa yang dilakukan presiden merupakan keputusan terbaik bagi masyarakat Aceh dan bangsa Indonesia. "Warga Aceh dan bangsa Indonesia kini bisa tersenyum lega. NKRI tetap jaya. Jangan ada lagi yang memecah belah kita, "ujar Azrul.
Azrul meminta Kementerian Dalam Negeri segera menyelesaikan urusan administratif terkait status pulau-pulau tersebut.
Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
