
Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah haji Indonesia diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper, utamanya yang dilarang untuk dibawa ke Tanah Air. Hal ini penting agar proses pemulangan jamaah berjalan lancar.
"Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado, Rabu (11/6/2025).
Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jamaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 Kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 Kg.
"Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jamaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," kata Dodo.
Dodo mengatakan, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air. "Jadi jamaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," pesan Dodo.
Dodo menyebutkan beberapa barang yang tidak boleh dibawa jamaah dalam koper besar, yaitu sebagai berikut.
- Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya.
