Senin 02 Jun 2025 06:07 WIB

Di Jeddah, PBNU Ungkap Lamanya Masa Tunggu Calon Haji di Indonesia

Masa tunggu menyebabkan biaya haji menjadi tidak pasti.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama yang digelar sebagai rangkaian menjelang peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama tersebut mengangkat tema besar Asta Cita Dalam Perspektif Ulama NU.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama yang digelar sebagai rangkaian menjelang peringatan Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama tersebut mengangkat tema besar Asta Cita Dalam Perspektif Ulama NU.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf membawa isu lamanya masa tunggu calon haji di Indonesia dalam simposium tentang haji edisi ke-49 pada di Ritz-Carlton Hotel di Jeddah, Arab Saudi, Ahad (1/6/2025).

Selain permasalahan tersebut, isu-isu terkini yang menjadi pembahasan adalah munculnya kesenjangan antara layanan haji dan meningkatnya jumlah umat Islam yang ingin melaksanakan haji.

Baca Juga

Dia mengatakan, munculnya kesenjangan masa tunggu mulai terjadi sejak tahun 1987 ketika Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem kuota haji, setelah berkoordinasi dengan Liga Muslim Dunia.

"Negara-negara Muslim di seluruh dunia harus beradaptasi dengan keputusan ini. Beberapa negara dengan jumlah jamaah haji yang besar, seperti Indonesia, Malaysia, Turki, Pakistan, India, dan lainnya, telah memutuskan untuk menerapkan sistem daftar tunggu atau antrean," kata dia.

Di Indonesia, kata dia, siapa pun yang ingin menunaikan haji harus terlebih dahulu mendaftar ke Kementerian Agama Indonesia dengan terlebih dahulu membayar biaya pendaftaran untuk masuk sebagai daftar tunggu haji.

photo
Jamaah haji dari berbagai negara berjalan usai menunaikan Shalat Maghrib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025). - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

"Karena besarnya jumlah pendaftar yang mencapai lebih dari 5,5 juta orang pada tahun 2025, masa tunggu menjadi 20 hingga 40 tahun," kata dia.

Dia menjelaskan, masa tunggu ini menyebabkan biaya haji menjadi tidak pasti bagi pendaftar yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Selain itu, waktu tunggu yang lama membuat kesehatan dan kekuatan fisik pendaftar haji semakin melemah. Ketika gilirannya tiba setelah masa penantian 20 sampai 40 tahun, ia mungkin menjadi orang tua, atau bahkan meninggal.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement