REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof Zuly Qodir mengatakan, Islam moderat dapat dijadikan jalan untuk menghadirkan syariat dalam konteks kebhinekaan.
Zuly mengatakan, praktik syariat Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip keberagaman karena dijalankan dengan menghargai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai kebangsaan.
“Namun, di tengah upaya menjaga kebersamaan, masih saja muncul kelompok radikal yang menuduh umat Islam moderat sebagai kaum munafik karena dianggap tidak mendukung penerapan syariat secara formal,” ucap dia dalam keterangan diterima di Jakarta, belum lama ini.
Ia menjelaskan tuduhan tersebut umumnya didasarkan pada penafsiran ayat Alqur’an yang keliru. Penafsiran ayat, misalnya lafaz al hukmu illallah (‘tidak ada hukum kecuali hukum Allah’), harus dipahami secara kontekstual alih-alih dijadikan sebagai klaim pembenaran secara sepihak.
“Ayat-ayat tersebut memang benar demikian bunyinya, tetapi perlu dipahami bahwa maknanya terbatas pada hukum keagamaan, bukan hukum kemasyarakatan atau kenegaraan,” ujar Zuly.
