Kamis 22 May 2025 18:06 WIB

Adopsi Anak Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Jangan putuskan hubungan anak yang diadopsi dengan keluarga utamanya.

Mengadopsi anak (ilustrasi).
Foto: Freepik
Mengadopsi anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak semua pasangan suami dan istri memperoleh keturunan. Ada di antara mereka yang kemudian memutuskan untuk mengangkat anak lewat jalan adopsi. Islam mengatur perkara adopsi anak atau yang disebut sebagai at-tabanni.

At-Tabanni secara harfiah berarti, seseorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandungnya sendiri. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kasih sayang, nafkah, pendidikan, dan pelbagai keperluan lainnya kepada si anak angkat. Umumnya, pasangan suami-istri yang memiliki kelapangan rezeki mengangkat anak dari kalangan keluarga yang kurang mampu.

Baca Juga

Islam membolehkan umatnya untuk mengadopsi anak. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah mengangkat seorang anak, yakni Zaid bin Haritsah. Bagaimanapun, ada berbagai hal yang patut diperhatikan. Misalnya, hak kewalian atas si anak angkat tidak boleh dipindahkan. Itu diatur dalam Alquran surah al-Ahzab ayat 4-5.

Artinya, “Dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang adil di sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggil mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.”

Dalam konteks itu, Zaid bin Haritsah pun tidak menjadi "Zaid bin Muhammad SAW." Tetap saja ia merupakan ‘bin Haritsah’. Maka, hak kewalian tetap pada keluarganya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement