REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang pedagang hewan kurban berjualan di pinggir jalan karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan keindahan terutama di sepanjang jalur protokol Cianjur.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur Aris Haryanto, di Cianjur, Jumat (16/5/2025), mengatakan pedagang hewan terutama untuk kurban diarahkan berjualan di pasar hewan.
"Pedagang hewan kurban tidak diperkenankan berjualan di pinggir jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum, sebaiknya di pasar hewan," kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang dalam melakukan jual beli hewan kurban agar berjalan aman dan tertib dilakukan di tempat yang diperbolehkan.
Setiap Hari Raya Idul Adha, ujar dia, kebutuhan hewan kurban terutama sapi di Cianjur sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor, sehingga banyak pedagang yang menjajakan sapi di pinggir jalan dengan dalih lebih ramai pembeli dibandingkan di pasar hewan yang lokasinya terbatas.
"Kami bersama dinas terkait akan memberikan edukasi agar para pedagang dapat mematuhi larangan berjualan di pinggir jalan karena dapat merusak keindahan kota dan kepentingan umum," kata dia.