REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai menerapkan langkah-langkah tegas untuk mencegah keberadaan jamaah haji ilegal selama musim haji tahun ini. Siapa pun yang nekat memasuki Kota Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin resmi akan menghadapi sanksi berat, termasuk denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Kerajaan.
Dalam pernyataan yang dikutip dari Saudigazette, Sabtu (3/5/2025), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan bahwa individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin — termasuk pemegang visa kunjungan apa pun — akan dikenai denda hingga 20 rihu riyal Saudi atau sekitar Rp 85 juta.
Sanksi lebih berat dijatuhkan kepada siapa saja yang memfasilitasi jamaah ilegal, seperti mengajukan visa kunjungan untuk tujuan haji, mengangkut, menampung, atau menyediakan perlindungan bagi mereka.
Pelanggar kategori ini dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 500 juta. Hukuman akan dilipatgandakan tergantung pada jumlah orang yang terlibat.
Tak hanya itu, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji ilegal juga dapat disita setelah mendapat persetujuan pengadilan. Bagi penduduk ilegal atau yang melebihi masa tinggal visa dan tertangkap mencoba berhaji, pemerintah akan menjatuhkan sanksi deportasi serta larangan kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat, baik warga lokal maupun ekspatriat, untuk mematuhi peraturan haji yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan dan ketertiban selama musim ibadah. Pelanggaran dapat dilaporkan melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan.
Langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam mengelola penyelenggaraan haji dengan tertib dan aman bagi seluruh jemaah dari seluruh dunia.