REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap hari raya Idul Fitri, umumnya orang Indonesia gemar membagi-bagikan uang kepada sanak famili, khususnya anak-anak. Karena itu, kebutuhan akan uang pecahan kecil kian meningkat dalam hari-hari menjelang Lebaran.
Tingginya minat terhadap penukaran uang baru pun memunculkan ide bisnis, yakni berupa "jual beli" uang-uang baru. Kini, tidak jarang orang-orang menjajakan jasa penukaran uang tersebut di pinggir jalan.
Islam mengajarkan, praktik jual beli pada dasarnya dibolehkan. Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat ke-275, Allah berfirman.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Lengkapnya, ayat di atas memaparkan perbedaan mendasar antara praktik jual-beli dan riba. Yang satu dihalalkan, sedangkan yang lain dilarang atau diharamkan.
Adapun dalam fenomena jasa penukaran uang kecil di pinggir jalan, sejatinya tidak ada praktik jual-beli. Justru yang muncul di sana adalah unsur riba.
Jika jasa penukaran uang kecil dipandang sebagai jual-beli, maka tidak memenuhi syarat sahnya jual-beli. Sebab, barang yang diperjualbelikan pada faktanya tidak ada. Yang seakan-akan dijual malahan adalah uang, yang seharusnya menjadi alat tukar.




