REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG — Perwakilan Amerika Serikat mengambil bagian untuk memberikan keterangan pada hari ketiga persidangan Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025) waktu setempat. Dalam persidangan terkait gugatan terhadap Israel atas serangannya kepada perwakilan PBB di Gaza, Pejabat Biro Senior Kantor Penasihat Hukum di Departemen Luar Negeri AS Joshua Simmons membela serangan zionis.
Pejabat AS tersebut membela serangan Israel terhadap berbagai badan PBB di Gaza sebagai tindakan yang berpotensi sah di tengah larangan penuh Israel atas bantuan kemanusiaan ke daerah kantong tersebut selama hampir dua bulan.
Pada hari ketiga persidangan, ICJ memeriksa kewajiban kemanusiaan hukum Israel di Palestina yang diduduki. Dia mengungkapkan, AS menolak pendapat dari mayoritas negara penggugat bahwa Israel telah melanggar hukum internasional karena menyerang PBB dan organisasi-organisasi internasional selama perangnya di Gaza sejak Oktober 2023, dilaporkan Middle East Eye.
Proses persidangan ICJ saat ini didorong oleh pelarangan Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) pada Oktober. Larangan tersebut memicu kemarahan global dan seruan agar Israel dikeluarkan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Israel dituduh telah melanggar piagam pendirian, khususnya hak istimewa dan kekebalan yang dinikmati oleh badan-badan PBB.
Sikap pejabat AS tersebut berlawanan dengan argumen yang disampaikan oleh pejabat hukum tertinggi PBB pada Senin dan oleh dua belas negara yang juga telah berbicara di pengadilan pekan ini. Simmons mengatakan bahwa hukum internasional tidak memaksakan kewajiban yang tidak memenuhi syarat pada kekuatan pendudukan sehubungan dengan bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga."Dalam hukum pendudukan, kepentingan militer dan kemanusiaan bertemu," kata Joshua Simmons.
Simmons merujuk pada Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang menyangkut kewajiban kemanusiaan kekuatan pendudukan. Dia mengatakan ketentuan tersebut tidak memaksakan tugas mutlak untuk mengizinkan bantuan bagi penduduk yang berada di bawah kendalinya.