REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior di Arab Saudi menegaskan kembali bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa izin yang sah atau tanpa menggunakan visa haji adalah tindakan berdosa.
Fatwa ulama Saudi ini telah diputuskan sejak tahun lalu, tertanggal 12 Syawal 1445 atau bertepatan dengan 21 April 2024. Fatwa ini menggarisbawahi bahwa memperoleh izin adalah wajib bagi siapa pun yang ingin melaksanakan haji.
Sekretaris Jenderal dewan Syekh Fahd Al-Majed mengatakan, fatwa dewan (ketetapan agama) tentang masalah ini didasarkan pada banyak bukti dan prinsip-prinsip syariah, yang terpenting di antaranya adalah ajaran Islam yang menekankan kemudahan tugas-tugas keagamaan bagi para jamaah dan meringankan kesulitan.
Persyaratan untuk memperoleh izin haji atau bisa haji bertujuan agar tidak terjadi penumpukan dan jamaah haji bisa melaksanakan ibadah dengan damai dan aman. Ini adalah tujuan syariah yang sah yang ditetapkan oleh dalil syariah.
Syekh Al-Majed menjelaskan, kewajiban untuk memperoleh izin tersebut sejalan dengan pemenuhan kepentingan yang disyaratkan oleh syariah. Hal ini karena lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan haji menyusun rencana untuk musim haji dengan berbagai aspeknya, seperti keamanan, kesehatan, akomodasi, dan makanan, berdasarkan jumlah jamaah yang diizinkan.
"Semakin banyak jumlah jamaah yang sesuai dengan jumlah yang diizinkan, semakin baik kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah, yang merupakan tujuan Syariah," jelas Syekh Al-Majid seperti dilansir Saudigazette, Senin (28/5/2025).
Syekh Al-Majed menegaskan bahwa menaati perintah Allah adalah bagian dari menaati penguasa dalam hal yang benar. Dalam surat an-Nisa ayat 59, Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu."