REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Kandungan unsur babi dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal.
Menanggapi hal tersebut, Founder Indonesia Halal Watch (IHW) KH Ikhsan Abdullah mengatakan dengan ditemukanya zat yang mengandung babi atau porcine pada aneka produk yang telah bersertifikasi halal, dan produk itu beredar di tengah masyarakat. Maka, Indonesia Halal Watch penting untuk memberikan respons.
"Bahwa sudah saatnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 48 Tahun 2024 ditegakan, low enforcement (penegakan hukum) menjadi sesuatu yang amat penting," kata Kiai Ikhsan kepada Republika, Senin (21/4/2025).
Kiai Ikhsan menyerukan agar hukum halal ditegakkan. Jika hukum halal masih kurang memberikan efek jera, menurut IHW bisa dikomulasikan dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur oleh KUHP. Bisa juga hukum halal dikomulasikan dengan UU Perlindungan Konsumen.