Kamis 17 Apr 2025 14:45 WIB

Diwajibkan Saudi, Pemerintah RI Sediakan Vaksin Polio Bagi Petugas-Jamaah Haji Reguler

Jamaah haji dan umroh khusus akan melakukan vaksinasi mandiri.

Petugas kesehatan menunjukkan vaksin meningitis dan polio usai melakukan vaksinasi kepada calon jemaah haji di Puskesmas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/4/2025). Sesuai ketentuan terbaru, seluruh jemaah haji asal Indonesia pada musim haji 1446 Hijriah atau tahun 2025 diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis dan polio sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran penyakit/virus selama pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, vaksinasi meningitis dan polio kini menjadi syarat wajib bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin meningitis dan polio usai melakukan vaksinasi kepada calon jemaah haji di Puskesmas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/4/2025). Sesuai ketentuan terbaru, seluruh jemaah haji asal Indonesia pada musim haji 1446 Hijriah atau tahun 2025 diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis dan polio sebelum berangkat ke Tanah Suci. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran penyakit/virus selama pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, vaksinasi meningitis dan polio kini menjadi syarat wajib bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah menyediakan vaksin polio bagi seluruh jamaah calon haji reguler dan petugas haji, sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi polio per Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro Susilo mengatakan bahwa selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.

Baca Juga

"Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus polio selama satu tahun terakhir,” kata Liliek.

Dalam keterangan yang sama, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut kebijakan Arab Saudi, pemerintah telah menyiapkan vaksin bagi seluruh jamaah calon haji reguler dan petugas haji. Adapun untuk jamaah umroh dan jamaah haji khusus, kata dia, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

"Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi," ujar Prima.

photo
Tenaga kesehatan mengisi tabung suntik dengan cairan vaksin meningitis di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (17/4/2024). - (Republika/Thoudy Badai)

Dia menyebutkan, vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun Covid-19.

Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, kata Prima, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.

"Polio dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya," kata Prima.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement