REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dua perayaan Islam akan ditambahkan ke dalam daftar hari libur negara bagian Washington, Amerika Serikat, di bawah undang-undang yang baru diteken pada Selasa (8/4/2025).
RUU Senat 5106 akan menjadikan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari libur yang diakui negara. RUU tersebut disahkan oleh DPR pada tanggal 31 Maret 2025, sehari setelah Ramadhan berakhir. Gubernur Bob Ferguson menandatanganinya pada Selasa malam di Islamic Center of Tacoma, di mana masyarakat setempat memenuhi ruangan.
“Berada di ruangan itu kemarin dan hanya memahami dampak dan perasaan orang-orang setelahnya, meloloskan RUU adalah satu hal dan berada di tengah-tengah masyarakat adalah hal yang berbeda," ujar Senator Yasmin Trudeau, D-Tacoma sponsor utama RUU tersebut, dikutip dari laman The Columbian, Jumat (11/4/2025)
Hari raya ini dirayakan oleh lebih dari 100.000 Muslim di seluruh negara bagian Washington. Dalam sambutannya, Ferguson mencatat bahwa Washington adalah negara bagian pertama di negara ini yang menetapkan Idul Fitri sebagai hari libur yang diakui oleh negara.
“Ini adalah yang pertama di negara ini, dan ini merupakan hal yang sangat besar,” kata Osman Salahuddin, anggota DPR dari D-Redmond, yang menjadi sponsor dari RUU tersebut.
Salahuddin menjelaskan bahwa banyak orang yang harus memilih antara menjalankan ibadah dan memenuhi tanggung jawab akademis atau profesional mereka.“Terlalu banyak mahasiswa Muslim yang harus melewatkan acara penting seperti wisuda atau menghadapi hukuman akademis hanya karena menjalankan keyakinan mereka,” ujar Salahuddin.
RUU ini, bersama dengan undang-undang negara bagian lainnya, akan mengizinkan karyawan untuk mengambil dua hari libur tanpa bayaran per tahun karena alasan keyakinan dan mewajibkan lembaga pendidikan menengah untuk mengakomodasi ketidakhadiran siswa dan menjadwal ulang ujian atau kegiatan sekolah karena alasan keyakinan atau hati nurani.