REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarnya fatwa jihad untuk melawan Israel tak lepas dari sosok Sekretaris Jenderal Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) Syekh Ali Al Qaradaghi. Sosok bernama lengkap Dr Ali Muhiddin Al-Qaradaghi lahir pada 1949 di kota Qaradagh/Sulaimanyah di wilayah Kurdistan Irak.
Dilansir dari laman aliqaradaghi.com, dia berasal dari keluarga terpelajar dan berbudaya yang garis keturunannya berasal dari Al-Hussein. Saat masih remaja di Qaradagh, ia menerima pendidikan awal dan menghafal Alquran. Dia pindah ke Sulaimanyah untuk belajar di bawah bimbingan pamannya Sheikh Najmaddin Al-Qaradaghi, dan Sheikh dan ahli Mustafa Al-Qaradaghi, bersama dengan sejumlah ulama Sulaimanyah.
Setelah itu ia melanjutkan studinya di Baghdad dan dididik oleh Sheikh dan ahli Abdulkarim Al-Mudarris, dan Sheikh Abdulqadir Al-Khateeb. Qaradagh juga merupakan tanah kelahiran sejumlah ulama dan sufi seperti Syekh Abdullatif Al-Kabeer, Syekh Muhammad Najeeb Al-Qaradaghi, Syekh Omer Al-Qaradaghi, Syekh Mustafa Al-Qaradaghi, Syekh Baba Rasul, Syekh Nooraddin dan Syekh Najmaddin dan masih banyak lainnya. Terlebih lagi, Qaradagh adalah tempat kelahiran Syekh tasawuf, ulama ilahi, guru kita Khalid Al-Naqsybandy.
Dr. Ali Al-Qaradaghi telah menerima lisensi ilmiahnya dari sejumlah ulama besar termasuk Sheikh Mustafa Al-Qaradaghi pada 1970. Ia juga lulus dari Institut Islam sebagai lulusan terbaik. Ia mendaftar di Kolese Imam Besar Abu-Hanifa di Baghdad di mana ia lulus dengan cummulaude.
Selain itu, ia memperoleh gelar MA dan Ph.D dengan pengakuan pujian tinggi dari kolese Hukum Syariah di Universitas Al-Azhar. Tesis Ph.D-nya direkomendasikan untuk dicetak dan akhirnya diterjemahkan ke dalam sejumlah bahasa internasional. Judul tesis Ph.D-nya adalah "Prinsip Kepuasan dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata". Tesis tersebut membahas semua delapan mazhab Yurisprudensi bersama dengan Hukum Romawi, Inggris, Prancis, Mesir, dan Irak.