Kamis 10 Apr 2025 05:12 WIB

Mengenal Sosok Ali Al Qaradaghi, Ulama yang Menyatakan Fatwa Jihad Melawan Israel

Fatwa jihad kembali dibuat setelah genosida Israel di Palestina terus berlanjut.

Syekh Ali al-Qaradaghi
Foto: Dok Istimewa
Syekh Ali al-Qaradaghi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarnya fatwa jihad untuk melawan Israel tak lepas dari sosok Sekretaris Jenderal Persatuan Cendikiawan Muslim Internasional (IUMS) Syekh Ali Al Qaradaghi. Sosok bernama lengkap Dr Ali Muhiddin Al-Qaradaghi lahir pada 1949 di kota Qaradagh/Sulaimanyah di wilayah Kurdistan Irak.

Dilansir dari laman aliqaradaghi.com, dia berasal dari keluarga terpelajar dan berbudaya yang garis keturunannya berasal dari Al-Hussein. Saat masih remaja di Qaradagh, ia menerima pendidikan awal dan menghafal Alquran. Dia pindah ke Sulaimanyah untuk belajar di bawah bimbingan pamannya Sheikh Najmaddin Al-Qaradaghi, dan Sheikh dan ahli Mustafa Al-Qaradaghi, bersama dengan sejumlah ulama Sulaimanyah.

Baca Juga

Setelah itu ia melanjutkan studinya di Baghdad dan dididik oleh Sheikh dan ahli Abdulkarim Al-Mudarris, dan Sheikh Abdulqadir Al-Khateeb. Qaradagh juga merupakan tanah kelahiran sejumlah ulama dan sufi seperti Syekh Abdullatif Al-Kabeer, Syekh Muhammad Najeeb Al-Qaradaghi, Syekh Omer Al-Qaradaghi, Syekh Mustafa Al-Qaradaghi, Syekh Baba Rasul, Syekh Nooraddin dan Syekh Najmaddin dan masih banyak lainnya. Terlebih lagi, Qaradagh adalah tempat kelahiran Syekh tasawuf, ulama ilahi, guru kita Khalid Al-Naqsybandy.

Dr. Ali Al-Qaradaghi telah menerima lisensi ilmiahnya dari sejumlah ulama besar termasuk Sheikh Mustafa Al-Qaradaghi pada 1970. Ia juga lulus dari Institut Islam sebagai lulusan terbaik. Ia mendaftar di Kolese Imam Besar Abu-Hanifa di Baghdad di mana ia lulus dengan cummulaude. 

Selain itu, ia memperoleh gelar MA dan Ph.D dengan pengakuan pujian tinggi dari kolese Hukum Syariah di Universitas Al-Azhar. Tesis Ph.D-nya direkomendasikan untuk dicetak dan akhirnya diterjemahkan ke dalam sejumlah bahasa internasional. Judul tesis Ph.D-nya adalah "Prinsip Kepuasan dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata". Tesis tersebut membahas semua delapan mazhab Yurisprudensi bersama dengan Hukum Romawi, Inggris, Prancis, Mesir, dan Irak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement