REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Buya Anwar Abbas meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak melucuti peran Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.
"Saya meminta Presiden Prabowo agar jangan melucuti peran dari Kejaksaan dalam memberantas korupsi," ujar Buya Anwar kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (30/3/2025).
Hal ini disampaikan Anwar menyusul beredarnya draft RUU KUHAP, memuat adanya ketentuan yang dikhawatirkan bisa dimaknai mencabut kewenangan Kejaksaan melakukan penyelidikan korupsi. Kewenangan penyelidikan korupsi hanya di KPK dan Polisi saja.
"Prabowo justru harus memperkuatnya (kewenangan Kejaksaan) agar lembaga kejaksaan bisa berjalan seiring dengan visi Prabowo untuk bisa secara serius dan bersungguh-sungguh bagi memberantas praktik korupsi yang ada di negeri ini yang benar-benar telah merusak dan merugikan rakyat, bangsa dan negara," kata Buya Anwar.
Dia menilai, jika penanganan masalah korupsi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi bertaring, maka akan berdampak kepada citra Presiden Prabowo sendiri.
"Karena, salah satu janji Prabowo kepada rakyat adalah akan memberantas praktik-praktik korupsi yang ada dan pihak Kejaksaan hari ini jauh lebih bisa dipercaya dari KPK untuk mengemban tugas tersebut," jelas dia.
Buya Anwar menyadari bahwa koruptor pasti akan berusaha melindungi dirinya. Menurut dia, salah satu cara yang bisa mereka lakukan adalah melakukan serangan balik, termasuk melalui RUU KUHAP.
"Bentuknya bisa bermacam-macam, apakah lewat RUU KUHAP di mana mereka akan berusaha untuk masuk bagi menjaga kepentingan mereka dan kroni-kroninya lewat pasal yang ada dalam RUU yang akan disahkan tersebut," kata dia.
Buya Anwar menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa menerima kehadiran KPK untuk ditugasi sebagai lembaga pemberantasan korupsi di negeri ini. Dia baru bisa menerima jika UU tentang KPK diamandemen dan diperkuat.
"Dan SDM-nya menurut saya dari atas sampai ke bawah harus diganti atau disegarkan. Dan bila di antara mereka ada yang bermain mata dalam rangka meraup keuntungan baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain, maka mereka harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya jika perlu dihukum mati," jelas Buya Anwar.
Dalam beberapa tahun terakhir, rapor hijau Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi menjadi penanda peran penting yang dimainkan Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi.
Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat negara hingga pengusaha dengan taksiran kerugian negara ratusan triliun rupiah disikat dan dibuktikan ke meja hijau.
Berdasar survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) medio 20-28 Januari 2025, Kejagung juga menjadi lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi. Sejumlah kasus besar seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, kasus PT Timah, serta dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga dapat apresiasi.