Selasa 25 Mar 2025 06:44 WIB

SIHALAL Kini Dilengkapi Layanan Sertifikasi Reguler dan Self Declare, Ini Panduannya

Pembaruan SIHALAL mencakup peningkatan kemudahan akses.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham (tengah).
Foto: Dok Republika
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL), yang kini dilengkapi dengan panduan penggunaan SIHALAL untuk layanan sertifikasi halal reguler dan self declare. 

Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pembaruan sistem ini merupakan bagian dari upaya BPJPH untuk terus menyempurnakan sistem layanan sertifikasi halal. 

Baca Juga

“BPJPH terus melakukan pengembangan sistem dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha," ujar Aqil dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (24/3/2025). 

Menurut dia, upaya transformatif ini dilakukan dengan penerapan digitalisasi dan otomasi keterhubungan antar aktor layanan di dalam proses layanan, yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip layanan yang semakin mudah, cepat, efisien, dan akuntabel.

"Terobosan ini penting dilakukan, sebab sistem layanan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi untuk menghadirkan kemudahan dengan memenuhi aspek kinerja, keamanan, fungsionalitas, kompatibilitas, hingga kesesuaian dengan regulasi," kata dia. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi BPJPH, Nurhanudin menjelaskan, pembaruan SIHALAL ini mencakup peningkatan kemudahan akses, tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna, pengalaman penggunaan yang lebih optimal, serta keamanan sistem, sehingga proses sertifikasi halal menjadi lebih efisien, cepat dan aman. 

Menurut dia, SIHALAL dikembangkan secara berkala. Salah satunya, dilakukan dengan merubah arsitektur aplikasi yang sebelumnya monolithic menjadi microservice, agar aplikasi dapat diakses secara lebih cepat. 

"Juga untuk mengatasi terjadinya akses lambat dan time out pada aplikasi sebelumnya manakala diakses oleh banyak pengguna layanan secara bersamaan," kata Nurhanudin. 

Dia pun memohon maaf kepada seluruh pengguna layanan SIHALAL karena saat proses transformasi ini dilakukan, secara teknis menyebabkan ketidaknyamanan dalam mengakses SIHALAL. Namun, menurut dia, saat ini aplikasi sudah dapat digunakan oleh para pengguna.

"Dan untuk kebutuhan percepatan konfirmasi proses juga kami sediakan Call Center 146 atau email layanan.halal.go.id," jelas dia. 

Selanjutnya, tambah dia, untuk memudahkan pengguna layanan dalam pengajuan sertifikasi halal setelah SIHALAL diperbarui, pihaknya juga menyediakan panduan atau manual book penggunaan SIHALAL untuk sertifikasi halal skema reguler dan self declare. Panduan dapat diunduh melalui website bpjph.halal.go.id.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement