REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriyah sebesar Rp 45 ribu per jiwa. Jika zakat dalam bentuk beras maka beratnya 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani menjelaskan, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Harga beras itu setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. "Jika harga beras yang dikonsumsi Rp 10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp 27 ribu. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp 45 ribu," ujar Endang di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (18/3/2025).
Menurut Endang, masyarakat memiliki fleksibilitas dalam membayar zakat fitrah. Bisa dengan uang Rp 45 ribu atau dengan beras 2,7 kg atau 3,5 liter, tergantung pilihan masing-masing. "Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infak," jelas Endang.
Selain itu, Baznas Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk seluruh daerah di provinsi ini melalui Surat Edaran (SE) Baznas Jabar Nomor: 092/Baznas-Jabar/II/2025. Kota Depok mengikuti ketetapan dengan besaran Rp 45 ribu per jiwa.