Sabtu 15 Mar 2025 18:05 WIB

Pelunasan Tahap I Ditutup, 163 Ribu Calon Jamaah Haji Telah Lunas

Indonesia tahun ini mendapat 221 ribu kuota haji.

Petugas membantu jamaah melakukan pelunasan biaya haji di kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). BSI mengoptimalkan pelunasan biaya penyelenggaraan calon jamaah haji. Tahun ini sekitar 185 ribu calon jamaah haji Indonesia mendaftar lewat BSI, atau sekitar 83,8 persen dari total jamaah haji Indonesia.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas membantu jamaah melakukan pelunasan biaya haji di kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). BSI mengoptimalkan pelunasan biaya penyelenggaraan calon jamaah haji. Tahun ini sekitar 185 ribu calon jamaah haji Indonesia mendaftar lewat BSI, atau sekitar 83,8 persen dari total jamaah haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan sebanyak 163.523 calon jamaah haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga masa pelunasan tahap I berakhir pada Jumat.

"Hari ini bertambah 2.387 orang calon haji reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 orang," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga

Indonesia tahun ini mendapat 221 ribu kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 calon haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Artinya, sampai penutupan hari ini, 80,43 persen kuota jamaah calon haji reguler sudah terisi. Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih reguler pada 24 Maret hingga 17 April 2025.

Zain menjelaskan Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.

Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap pertama tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.

Pengisian kuota haji reguler tahap II dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan.

Pertama, jamaah calon haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah calon haji peguler pendamping jamaah lanjut usia.

Ketiga, jamaah calon reguler terpisah dengan mahram atau keluarga. Keempat, jamaah calon haji reguler pendamping penyandang disabilitas. Terakhir, jamaah calon haji reguler cadangan.

"Kita nanti akan umumkan daftar nama jamaah berhak lunas tahap II," kata Zain.

sumber : Antara
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement