Rabu 12 Mar 2025 13:05 WIB

Hukum Talak Main-main, Bercanda atau Mabuk

Talak yang diucapkan secara main-main tak beda dengan ketika serius.

Ilustrasi Perceraian
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Talak adalah perceraian antara suami dan istri. Definisi lainnya ialah lepasnya ikatan perkawinan. Dalam Islam, terdapat ketentuan hukum talak.

Yang harus digarisbawahi ialah, Islam sangat menganjurkan pasangan suami-istri untuk selalu menjaga rumah tangganya agar harmonis. Ikatan pernikahan harus terus dijaga untuk dipertahankan. Karena itu, perceraian diizinkan sebagai pintu darurat bila masing-masing insan sudah merasa yakin, tak lagi serasi sehingga sukar menjaga keutuhan rumah tangga.

Baca Juga

Talak yang dapat “dianulir” dengan cara rujuk kembali itu hanya dua kali. Oleh karena itu, talak yang demikian disebut sebagai talak raj’i. Untuk rujuk, tidak diperlukan mahar dan tidak pula diperlukan akad nikah baru. Talak raj’i diundangkan untuk memberikan prioritas kepada suami-istri agar berkomitmen memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan sebelum talak terucapkan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai talak tiga, yang diucapkan sekaligus ketika pertama kali talak dilakukan. Ada yang berpendapat, jatuhlah talak tiga. Ada pula yang berpendapat, hanya jatuh talak satu. Di Indonesia, melalui regulasi yang ada, perbedaan pendapat itu dapat diatasi. Perceraian diakui keabsahannya bila pihak pengadilan memutuskannya. Ya, perceraian harus melalui proses peradilan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Main-main?

Bagaimana bila perkataan talak itu dilakukan dalam suasana bercanda atau main-main?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement