REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta menetapkan kegiatan keagamaan di Madrasah wilayah Jakarta saat Bulan Ramadhan dilakukan setelah peserta didik melaksanakan shalat zuhur sampai dengan pukul 13.30 WIB.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446H/2025, Keputusan Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2024/2025, serta hasil koordinasi bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib saat dihubungi di Jakarta, Senin merinci jadwal ini berlaku untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), kegiatan dilakukan pukul 10.30 WIB sampai dengan shalat zuhur, sementara tingkatan Raudhatul Athfal (RA) kegiatan belajar mengajar (KBM) dan kegiatan keagamaan selesai pukul 10.00 WIB.
"KBM selama bulan Ramadhan dalam menyelesaikan kompetensi dasar maupun capaian pembelajaran diupayakan selesai sebelum shalat zuhur berjamaah untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan keagamaan yang sudah dirancang oleh Madrasah," kata Adib.
Adapun kegiatan keagamaan di Madrasah untuk jenjang MA antara lain akselerasi pembelajaran Al Quran dengan metode cepat, pendalaman kitab kuning, latihan dakwah atau ceramah agama, praktik ibadah, lomba-lomba keagamaan, serta madrasah peduli atau bakti sosial.