REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan mendapatkan kuota haji reguler sebanyak 8.328 orang pada 2025.
"kuota jamaah haji reguler Sumut tahun ini masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, dan hingga kini belum ada penambahan kuota oleh Kemenag," ucap Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Zulkifli Sitorus di Medan, Senin (3/2/2025).
Adapun besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang disepakati oleh pemerintah bersama DPR rata-rata sebesar Rp 89.410.258.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung oleh masing-masing calon haji untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sebesar Rp 55.431.750 atau sekitar 62 persen dari BPIH 2025.
"Sedangkan besaran Bipih Sumatera Utara atau Embarkasi Medan segera ditetapkan oleh Kemenag dalam waktu dekat," kata Zulkifli.
Dia mengatakan besaran Bipih jamaah haji yang dilunasi itu nantinya dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa.
"Jadi, saat ini proses yang sedang dilakukan di kabupaten/kota se-Sumut, kepala seksi (haji) sudah mengkoordinasi jamaah untuk mengurus paspor," ujarnya.
Kemudian, perekaman biometrik untuk persiapan pengurusan visa, dan berbagai hal lainnya bagi jamaah haji.
Kementerian Agama menerbitkan rencana perjalanan ibadah haji 1446 Hijriyah/2025 Masehi setelah sebelumnya telah memutuskan BPIH bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
"Pada 1 Mei 2025, jamaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jamaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Rabu (8/1/2025).