Sabtu 25 Jan 2025 10:22 WIB

Mazhab Imam Al-Awza'i Pernah Kuat di Syam dan Andalusia, Kitab-Kitabnya Disapu Gempa

Mazhab-mazhab fikih mempunyai pengaruh besar dalam sejarah Islam

Mazhab Imam Al-Awzai pernah kuat di Syam dan Andalusia
Foto: Aljazeera
Mazhab Imam Al-Awzai pernah kuat di Syam dan Andalusia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Salah satu mazhab fikih yang punah adalah Mazhab Imam al-Awza’i. Padahal mazhab ini mendapatkan kedudukan istimewa di sejumlah kalangan ulama terkemuka.

Pencetus Mazhab al-Awza’i adalah Abdurrahman ibn Amr al-Awza’i al-Hamdani, seorang imam yang lahir dan dibesarkan di Damaskus.

Baca Juga

Menurut sejumlah analisa, bisa dikatakan bahwa Imam Malik bin Anas (wafat 179 H/796 M) lebih memilih fatwa al-Awza’I daripada fatwanya sendiri, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Zar'ah al-Dimasyqi (wafat 281 H/894 M).

Dikisahkan bahwa suatu ketika, Imam Malik pernah mencabut fatwanya sendiri dengan mengatakan, "Al-Awza’I benar!” Imam Malik bahkan lebih memilih al-Awza’i daripada Sufyan al-Tsauri dan Abu Hanifah (wafat 158 H/775 M) ketika ditanya tentang mereka, dengan mengatakan, "Al-Awza’I adalah yang paling mungkin di antara mereka."

Ibnu Abi Hatim (wafat 327 H/939 M), dalam Al-Jarh wa al-Ta'dil, mencatat banyak surat al-Awza’ tentang kepentingan umum umat Islam yang ditujukan kepada para khalifah.

Ibnu Abi Hatim (wafat 327 H/939 M) meriwayatkan bahwa Amir Syam, Abdullah bin Ali al-Abbasi (wafat 147 H/764 M), ketika bertanya kepada al-Awza’i tentang darah Bani Umayyah, dia tidak segan-segan menjawab dengan mengatakan, "Kamu tidak berhak mendapatkannya"!

Dia juga menanggapi klaimnya bahwa kekhalifahan adalah warisan untuk Bani Hasyim dari Rasulullah, dengan mengatakan: "Jika kekhalifahan itu dari Rasulullah, maka Ali (wafat 40 H / 661 M) tidak akan senang dengan dua orang wasit."

Ibnu Abi Hatim menyebutkan sikapnya yang terkenal dalam memberikan keadilan kepada kaum dzimmi dari para gubernur di Lebanon, yang tercermin dalam kohesi nasional yang lengkap pada saat pemakamannya.

Dia meriwayatkan, "Empat umat beragama keluar saat pemakamannya, tidak ada satu pun dari mereka yang bersama pendampingnya, dan kami keluar membawanya oleh kaum Muslimin, dan orang-orang Yahudi keluar di satu sisi, orang-orang Kristen di satu sisi, dan orang-orang Koptik di sisi lain.”

BACA JUGA: Tornado Api yang Bakar Los Angeles Telah Disebutkan Alquran 14 Abad Silam? 

Menurut Ibnu Asakir (wafat 571 H / 1176 M) dalam 'Tarikh Dimasyq', al-Awza’i mulai berfatwa pada tahun 113 H / 732 M pada usia 25 tahun.

Dia menulis buku-buku yang memuat pemikirannya, tetapi buku-buku tersebut hancur dalam sebuah gempa bumi.

Imam al-Dzahabi (wafat 748 H/1347 M), dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’ memuji warisan fikih al-Awza’i. Dia memiliki banyak masalah yang baik yang unik untuknya dari mazhab-mazhab, yang ditemukan dalam kitab-kitab besar, dan dia memiliki doktrin independen yang terkenal bahwa para ahli fikih di Syam bekerja untuk suatu periode waktu dan para ahli fikih di Andalusia, kemudian meninggal."

photo
Infografis Empat Kriteria yang Wajib Dimiliki Ulama - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement