REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur menyelidiki kasus dugaan penipuan sejumlah calon jamaah umroh yang dilakukan salah satu biro jasa perjalanan.
Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan salah satu biro jasa perjalanan umroh di Situbondo ini tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah, meskipun mereka sudah membayar lunas.
"Ini merupakan laporan tahun 2024. Pertama, ada empat orang (calon jamaah umroh) melapor, bertambah enam orang lagi hasil dari pengembangan," kata Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Evandy Romi Meilan saat dihubungi di Situbondo, Senin (13/1/2025).
Sebanyak 10 orang calon jamaah umroh korban penipuan itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga akan segera mengumpulkan bukti-bukti, seperti kuitansi pembayaran dan bukti lainnya dari pelapor.
Menurut Evandy, polisi juga akan memanggil dan memintai keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat untuk memastikan status biro jasa perjalanan umroh tersebut legal atau ilegal.
Selain itu, penyidik juga ingin mengetahui pasti standar biaya umroh karena ketentuan biaya umroh sudah ditetapkan Kementerian Agama.
"Misal, standar biaya umroh Rp 30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp 22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar. Nanti setelah itu kami akan memanggil manajemen (biro jasa umroh)," kata Evandi.
Secara terpisah, seorang warga Kecamatan Besuki, Situbondo, Fahim Amar (40 tahun) juga mengaku telah mengadukan dugaan penipuan biro jasa perjalanan umroh ke polres setempat pada pertengahan tahun 2024.
Kuasa hukum Fahim Amar, Supriyono, menceritakan kliennya tergiur dengan penawaran yang disampaikan pemilik salah satu biro jasa perjalanan umroh di Situbondo.
"Klien saya menyepakati pembiayaan umroh Rp 160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp 45 juta dan satu orang bayar Rp 25 juta," kata Supriyono.
Saat pelunasan biaya umroh, keberangkatan ditentukan pada 23 Oktober 2023, namun hingga 2025 tidak kunjung diberangkatkan tanpa alasan yang jelas.
"Dari uang Rp 160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp 20 juta. Maka dari itu, klien kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja," kata Supriyono.