REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang umat Islam di daerah itu merayakan malam tahun baru karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Aceh Besar, Senin (30/12/2024), mengatakan kegiatan merayakan malam tahun baru bukan ajaran Islam. Perayaan malam tahun baru merupakan perilaku di luar konteks syariat Islam.
"Forkopimda Aceh Besar sudah mengeluarkan seruan bersama melarang perayaan atau kegiatan apa pun yang bertentangan dengan syariat Islam di malam tahun baru," katanya.
Seruan bersama tersebut ditandatangani Ketua DPRK Aceh Besar, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, Ketua Pengadilan Negeri Jantho Fadhli, dan Ketua Mahkamah Syariah Jantho Muhammad Redh Valevi.
Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda Aceh Besar juga melarang segala sesuatu yang bertentangan dengan adat istiadat dan etika seperti pesta minuman keras, membakar kembang api dan mercon, menggunakan narkoba, meniup trompet, serta perbuatan tidak bermanfaat lainnya.
Lihat postingan ini di Instagram