Selasa 31 Dec 2024 18:15 WIB

Nggak Nyangka, Ternyata Daftar Haji Semudah Ini!

Ada 30 bank penerima setoran BPIH yang bekerja sama dengan BPKH.

Rep: Muhyiddin/ Red: Lida Puspaningtyas
Jamaah haji di Makkah.
Foto: Muhyiddin/Republika
Jamaah haji di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat diidamkan oleh setiap Muslim. Dengan perkembangan teknologi dan sistem administrasi, pendaftaran haji kini menjadi lebih mudah dibandingkan sebelumnya.

Calon jamaah dapat mendaftar secara online melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Agama, yakni Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Selain itu, kini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga sudah bekerjasama dengan 30 bank penerima setoran biaya haji untuk mempermudah calon jamaah.

Baca Juga

Sebelum mendaftar kamu harus perhatikan dulu semua persyaratannya berikut ini:

1. Usia minimal 12 tahun

2. KTP + Foto Copy

3. Kartu Keluarga + Foto Copy

4. Akte Kelahiran / Ijazah

5. Buku Nikah bagi yang sudah menikah. Bagi yang belum punya buku nikah alias masih jomblo, tidak masalah. Cukup bawa diri aja.

Jika sudah memenuhi syarat, sekarang ini sangat mudah sekali daftar haji. Gak percaya? Ini dia cara mudah daftar haji terbaru 2025.

1. Buka tabungan haji

Setelah dokumen persyaratan siap semua, lanjut ke langkah pertama yakni buka tabungan haji. Caranya gampang, kamu tinggal datang ke bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk buka tabungan haji dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Saat ini, sudah ada 30 bank penerima setoran BPIH yang bekerja sama dengan BPKH. Kamu bisa pilih salah satu yang nyaman di hatimu.

Selanjutnya, kamu mengisi formulir dan menanda tangani akat wakala serta Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH). Lalu kamu akan menerima bukti setoran awal berupa nomor validasi dan bukti transfer Biaya Penyenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

2. Datang ke Kantor Kemenag

Lanjut ke langkah kedua, kamu datang ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang ada di wilayah tempat tinggalmu untuk validasi data.

Jangan lupa bawa bukti setoran haji dan semua persyaratan lainnya. Ingat, paling lambat lima hari setelah pembayaran setoran awal haji.

Di kantor Kemenag kamu akan diminta mengisi formulir Surat Pendaftaran Haji (SPH) untuk kemudian didaftarkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Kalau sudah, saatnya menata diri agar pengambilan foto dan sidik jari kamu hasilnya paripurna. Selesai deh! Kamu akan menerima bukti surat pendaftaran haji dan nomor porsi. Mudah kan?

Selanjutnya kamu tinggal tunggu saja update keberangkatan haji dari Kementerian Agama. Loh kok Kementerian Agama? Bukannya BPKH?

Jadi gini ya, penyelenggaraan haji mulai dari pendaftaran sampai nanti pelaksanaan ibadah haji yang bertanggung jawab adalah Kementerian Agama. Sedangkan BPKH tanggung jawabnya adalah mengelola dan mengoptimalkan setoran awal dana jamaah haji.

Dalam perhajian Indonesia, BPKH sendiri berperan penting dalam melakukan investasi sampai meningkatkan nilai manfaat bagi kemaslahatan umat.

Jadi, dana yang diterima bank penerima setoran haji akan dikelola dan dikembangkan optimal oleh BPKH secara syariat, hati-hati, transparan, dan akuntabel. Sehingga, dana haji nantinya dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji serta nilai manfaat bagi kemaslahatan umat.

Dengan dikelola oleh BPKH, calon jamaah haji kini juga mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil dari pengelolaan setoran awal haji. Berapa besarannya bisa dilihat lewat BPKH Apps. Saldo yang ada nantinya bisa digunakan untuk mengurangi biaya perjalanan ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement