Senin 30 Dec 2024 16:44 WIB

Menag Usul Biaya Haji Rp 93,4 Juta, Jamaah akan Tanggung Bipih Rp 65,4 Juta

Porsi Bipih 2025 yang dibayarkan jamaah yakni 70 persen dari total BPIH.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengenai evaluasi penyelenggaraan Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengenai evaluasi penyelenggaraan Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). Dalam rapat tersebut, menag mengusulkan BPIH jamaah reguler senilai rata-rata Rp 93.389.684,99.

BPIH tersebut akan diambil dari dua sumber yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias biaya yang harus ditanggung jamaah senilai Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dari BPIH. Sementara itu, sisanya akan menggunakan nilai manfaat senilai Rp  28.016.905,5 (30 persen). “Kami telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 untuk jamaah haji reguler Rp 93.389.684,99,”ujar Nasaruddin dalam rapat yang ditayangkan di akun Youtube Komisi VIII DPR.

Baca Juga

Menag mengatakan, komponen BPIH 2025 disusun dengan biaya penerbangan haji per embarkasi dengan memperhatikan jarak masing-masing embarkasi ke Arab Saudi. “Pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terselenggara dengan baik,”kata dia. 

Menurut menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap mata dolar AS dengan kurs dolar AS senilai Rp 16.000/dolar AS. Asumsi tersebut diambil mengingat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar AS dalam beberapa waktu terakhir. Untuk nilai tukar Arab Saudi, pemerintah menggunakan asumsi Rp 4.266 per 1 SAR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement