REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Lebanon memuji keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Kementerian Luar Negeri Lebanon mengatakan dalam sebuah pernyataan, Jumat (22/11), bahwa keputusan ICC menegaskan kembali legitimasi internasional, prinsip-prinsip keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.
"Keputusan itu memberikan rasa percaya dan keamanan bagi orang-orang di seluruh dunia dengan menunjukkan kredibilitas dan efektivitas lembaga dan pengadilan global," kata Kemenlu Lebanon.
Kementerian tersebut menekankan keputusan ICC merupakan langkah mendasar menuju tercapainya keadilan dan sebagai kecaman tegas atas kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil.
“Keputusan tersebut membuktikan bahwa era impunitas atas kejahatan semacam itu telah berakhir,” demikian pernyataan Kemlu Lebanon.