REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan wanita melantunkan iqamah ketika shalat berjamaah, terutama jika jamaahnya terdiri dari para wanita. Dalam buku Fiqih Sholat Jamaah Wanita karya Ustadzah Aini Aryani, Lc., dijelaskan pandangan dari empat mazhab besar Islam, yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Hanabilah.
Dalam Hadits Ibnu Qudamah dalam kita Al-Mughni berkata dasarnya dari sabda Rasulullah SAW :
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ أَذَانٌ وَلَا إِقَامَة
"Wanita tidak perlu adzan dan iqamat"
Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkan wanita melantunkan iqamah, meskipun shalat berjamaah tersebut hanya diikuti oleh jamaah wanita. Dasarnya adalah hadits berikut ini:
كُنَّا جَمَاعَةٌ مِنَ النِّسَاءِ أَمَّتْنَا عَائِشَةُ بِلَا أَذَانِ وَلَا إِقَامَة
"Kami semua adalah jamaah para wanita, Aisyah mengimami kami tanpa adzan dan iqamah."
Pernah mengimami para wanita tanpa melantunkan adzan atau iqamah, mazhab ini berpendapat bahwa iqamah tidak perlu dilaksanakan dalam shalat jamaah wanita.
Mazhab Al-Malikiyah memiliki pandangan yang berbeda, di mana iqamah diperbolehkan bagi wanita, terutama jika mereka melaksanakannya sendiri dengan suara pelan. Meski demikian, adzan tetap tidak disyariatkan untuk wanita dalam pandangan mazhab ini.