REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Pada Tahun Baru, Swiss akan menerapkan larangan konstitusional baru yakni larangan menutup wajah dengan cadar di tempat umum. Ini sebuah langkah yang berasal dari referendum tahun 2021 yang dikenal sebagai inisiatif anti-burka.
Disetujui oleh 51,2 persen pemilih Swiss, undang-undang tersebut melarang penutup wajah atau cadar di ruang publik. Jika melanggar terancam denda hingga CHF 1.000 (sekitar 1.143 Dolar AS atau Rp 18 Juta). Undang-undang ini merupakan bagian dari Undang-Undang Federal tentang Larangan Menutup Wajah.
Pemerintah Swiss mengklarifikasi bahwa, untuk meminimalisir birokrasi, denda awalnya akan dikenakan sebesar CHF 100 (sekitar 114 Dolar AS atau Rp 1,7 Juta) dan dapat dibayarkan di tempat. Mereka yang menolak untuk membayar denda administratif di tempat dapat menghadapi denda yang lebih tinggi berdasarkan prosedur standar.
Pengecualian untuk larangan menutup wajah termasuk tempat ibadah, pesawat terbang, dan ruang konsuler dan diplomatik. Penutup wajah juga diperbolehkan untuk alasan kesehatan, keselamatan, cuaca, atau adat istiadat tradisional Swiss.