Kamis 24 Oct 2024 16:47 WIB

Semua Produk Wajib Sertifikasi Halal, Babe Haikal: Awas Gue Sanksi

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai undang-undang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Konsumen juga harus memiliki kesadaran akan makanan halal di sebuah restauran. (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Konsumen juga harus memiliki kesadaran akan makanan halal di sebuah restauran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, maka produk yang beredar, diperdagangkan, dan masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. 

Kepala BPJPH Haikal Hasan atau yang lebih dikenal sebagai Babe Haikal mengatakan, untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024. 

Baca Juga

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. 

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” ujar Babe Haikal dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/10/2024).  

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement