REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pada suatu hari di saat musim haji, Khalifah Al Mahdi (Khalifah Bani Abbasiyah yang berkuasa pada 775-785) berkata kepada istrinya yang bernama Al Khaizaran.
"Aku ingin menikah," kata Khalifah Al Mahdi.
Maksudnya, dia ingin menambah lagi istrinya. Al Khaizaran istrinya, berkata, "Tidak halal bagimu untuk menikah lagi setelahku."
"Ya," jawab Khalifah Al Mahdi.
"Antara aku dan dirimu mesti ada seorang hakim dari orang yang engkau kehendaki," kata Istrinya, Al Khaizaran.
"Apakah engkau ridha bila orang itu adalah Sufyan ats-Tsauri?"tanya Khalifah Al Mahdi.
"Ya, baik," jawab Khairazan.
Sufyan ats-Tsauri yang merupakan ulama besar di masa itu, dihadirkan. Dengan harapan, SUdyan dapat menerangkan hukum poligami kepada istrinya, sehingga dia dapat leluasa menikah lagi.
Khalifah Al Mahdi berkata kepada Sufyan ats-Tsauri, "Ummu Rasyid (Khairazan/istri Khalifah Al Mahdi) menyangka tidak halal bagiku untuk menikah lagi, padahal Allah telah berfirman (dalam surat An Nisa ayat 3):
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ
fangkiḫû mâ thâba lakum minan-nisâ'i matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ‘
nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.
Kemudian Al Mahdi diam. Lalu Sufyan ats-Tsauri berkata kepada Al Mahdi, "Sempurnakanlah ayatnya."
Khalifah Al Mahdi kemudian melanjutkan bacaan ayat yang dimaksud Sufyan (Masih dalam surat An Nisa ayat 3):
فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ
fa in khiftum allâ ta‘dilû fa wâḫidatan au mâ malakat aimânukum
Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Sufyan berkata, "Padahal engkau (Khalifah Al Mahdi) tidak adil."
Sufyan menyadarkan Al Mahdi akan kepentingan bersikap adil dalam memerintah dan mengurus kaum Muslimin. Al Mahdi pun merasa puas dengan jawaban itu. Maka dia memerintahkan agar Sufyan ats-Tsauri diberi hadiah 10 ribu dirham, tetapi Sufyan menolak pemberian itu. (Wafiyyatul A'yaan: II/389)
Sumber: Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny dalam 198 Kisah Haji Wali-Wali Allah.