REPUBLIKA.CO.ID, Poligami merupakan praktik pernikahan yang sah dilakukan bagi laki-laki. Meski demikian, dalam pandangan hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait apakah seorang istri berhak mensyaratkan suaminya untuk tidak melakukan poligami atau menikahi lebih dari satu istri dalam pernikahan.
Dalam buku Poligami (Silsilah Tafsir Ayat Ahkam: QS. An-Nisa: 83) yang ditulis Isnan Ansory,LC.MAg, menjelaskan perbedaan pandangan ini dibagi menjadi dua mazhab utama, yaitu mazhab yang membolehkan syarat tersebut dan mazhab yang menganggap syarat tersebut batal.
Mazhab Pertama: Syarat yang dibolehkan
Pendapat pertama menyatakan bahwa istri boleh mensyaratkan suaminya untuk tidak berpoligami dalam akad nikah. Pendapat ini didukung oleh beberapa sahabat Nabi, seperti Umar bin Khattab, Sa’ad bin Abi Waqqash, Mu’awiyyah, dan Amr bin Ash. Selain itu, beberapa ulama terkemuka seperti Syuraih, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Thawus, al-Awza’i, dan Ishaq juga membenarkan syarat tersebut.
"Menurut pandangan ini, jika istri mensyaratkan suami untuk tidak berpoligami, maka suami berkewajiban untuk memenuhi syarat tersebut. Apabila suami melanggar syarat ini, pernikahan tetap sah, namun istri memiliki hak untuk menggugat cerai,"ujar Isnan
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir,
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «أَحَقُّ الشَّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ
بِهِ الْفُرُوجَ» (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Uqbah bin Amir - radliallahu 'anhu - berkata:Rasulullah - shallallahu 'alaihi wasallam - bersabda: "Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat yang menghalalkan hubungan badan (pernikahan)" (HR. Bukhari Muslim).
Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni juga mendukung pandangan ini, dengan menyatakan bahwa syarat seperti ini wajib dipenuhi oleh suami. Apabila dilanggar, istri berhak untuk membatalkan pernikahan (fasakh). Umar bin Khattab, Sa’ad bin Abi Waqqash, Mu’awiyyah, dan Amr bin Ash juga meriwayatkan hal yang sama. Ini menegaskan bahwa dalam pandangan mazhab pertama, syarat yang melarang suami untuk berpoligami adalah sah dan harus dipenuhi.