Senin 14 Oct 2024 12:32 WIB

PT Garislurus Lintas Semesta Sebut Punya Izin Operasional PPIU

Kemenag membekukan sementara izin operasional 345 PPIU, termasuk PT Garislurus.

Jamaah sedang menjalankan ibadah umroh di depan Kabah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Republika.co.id
Jamaah sedang menjalankan ibadah umroh di depan Kabah, Makkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membekukan sementara izin operasional sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), termasuk travel umrah PT Garislurus Lintas Semesta. Meski begitu, Kemenang telah meralat pembekuan izin travel PT Garislurus karena ada kesalahan data.

"Travel umrah PT Garislurus sudah dipastikan memiliki izin operasional. Informasi pembekuan sementara oleh Kemenag karena adanya missed data," kata pemilik Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta, Katrin Swasono di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya Kemenag membekukan sementara izin operasional 345 PPIU karena dianggap belum melakukan sertifikasi yang diwajibkan pemerintah sejak berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 tahun 2021. Adapun PT Garislurus Lintas Semesta termasuk di dalamnya.

Menurut Katrin, travel umrah yang dikelolanya sudah tersertifikasi dari lembaga berwenang yang berafiliasi dengan Kemenag dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nilai akreditasi A sejak tanggal 6 Mei 2024. "Kami melaporkan sertifikasi tersebut pada 27 Juni 2024, komplet dengan dokumen penunjang," kata Katrin.

Oleh karena itu, Katrin mengaku kaget saat menerima pemberitahuan, travel umrahnya masuk dalam daftar 345 PPIU yang dibekukan Kemenag pekan lalu.  "Kami telah mengunjungi kantor Kemenag pusat dan menyampaikan kekecewaan kami atas adanya error administrasi pembekuan izin PPIU Garislurus secara sepihak," ucapnya.

Menurut Katrin, dari hasil klarifikasi, perwakilan Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut. "Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena bukan hanya kami saja yang dirugikan, tapi juga para jamaah kami," ucap Katrin.

Pada 9 Oktober 2024, Kemenag telah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah. Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah travel umrah Garislurus.

Katrin menyampaikan komitmen perusahaannya untuk memberikan layanan perjalanan umrah dengan baik dan sesuai mekanisme. "Travel umrah kami memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Dan komitmen kami adalah menjamin perjalanan jamaah ke Tanah Suci dengan sebaik-baiknya hingga kembali ke Tanah Air dalam kondisi aman dan nyaman," kata Katrin.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur mendesak Kemenag supaya segera memperbaiki data terkait sertifikasi PPIU. Sebab dalam surat pemberitahuan mengenai pembekuan izin operasional sementara PPIU yang tersebar ke publik, terdapat banyak kekeliruan data yang menyebabkan kerugian travel umrah secara bisnis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement