Jumat 20 Sep 2024 10:53 WIB

Soal Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Bagaimana Hukum Islam Bagi Pembunuh?

Seorang gadis penjual gorengan diperkosa dan dibunuh.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).
Foto:

Sementara itu, di luar jenis pembunuhan yang disengaja, ada tindakan penghilangan nyawa (pembunuhan) jenis lain, namun pelakunya tidak wajib dihukum mati. Sayangnya, justru sisi yang ini jarang sekali diketahui oleh umat Islam.

Maka kalau kita telaah lebih dalam kajian fiqih Jinayat, akan kita temukan bahwa umumnya para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan sengaja, menyerupai sengaja, dan pembunuhan keliru.

1. Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan jenis pertama adalah pembunuhan sengaja. Pembunuhan jenis ini adalah tindakan yang sengaja dan diniatkan semata-mata untuk menghilangkan nyawa manusia yang haram darahnya.

Menurut jumhur ulama, definisi pembunuhan ini adalah: 

"Pembunuhan yang bertujuan untuk melakukan tindakan pembunuhan dan ditujukan kepada orang tertentu dengan menggunakan benda yang khusus untuk membunuh atau benda yang umumnya digunakan untuk membunuh."

Secara umum, pembunuhan sengaja ini bisa dikenali lewat cara atau modusnya. Salah satunya pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam seperti pisau, pedang, golok, anak panah, senapan atau senjata api, linggis, gergaji atau apapun alat yang lazim digunakan untuk membunuh nyawa manusia.

Namun pembunuhan sengaja bisa juga terjadi tanpa menggunakan alat alias tangan kosong, seperti mencekik leher orang atau melemparnya dari ketinggian atau ke tempat yang mencelakakan. Bisa juga dengan menggunakan makanan atau minuman yang mematikan, semacam racun dan berbagai macam jenisnya.

Para ulama juga memasukkan modus penggunaan sihir sebagai salah satu modus dalam pembunuhan ini.

Hukuman Mati dan Uang Tebusan

Jika seorang pembunuh sudah mengakui atau terbukti 100 persen telah melakukan pembunuhan jenis ini (pembunuhan sengaja), maka ada beberapa jenis hukumannya. Paling utama tentunya adalah hukum qishash, alias hukuman yang setimpal. Dalam hal ini adalah hukuman mati.

Namun, hukuman mati ini tidak bersifat mutlak pelaksanaannya. Sebab hukuman mati ini hanya bisa dilakukan kalau memang terbukti membunuh dengan sengaja yang menyebabkan kematian, dan pihak keluarga menuntut agar pelakunya dihukum mati.

Namun bila pihak keluarga korban memaafkan, tentu hukuman mati ini tidak perlu dilakukan. 

Untuk itu, ada dua kemungkinan. Pertama, pihak keluarga berhak menuntu diyat atau uang tebusan. Kedua, pihak keluarga memaafkan tanpa menuntut diyat.

Namun di luar hukuman mati atau uang tebusan ini, ada juga beberapa jenis konsekuensi hukum lainnya. Di antaranya:

"Jika pembunuh adalah calon ahli waris orang yang dibunuh, maka konsekuensinya pembunuh tidak berhak untuk menerima harta warisan darinya. Selain harta warisan, para ulama juga mengatakan bahwa pembunuh juga tidak berhak atas harta yang diwasiatkan oleh korban."

2. Pembunuhan Seperti Disengaja

Ungkapan pembunuhan seperti disengaja ini adalah terjemahan bebas dari istilah syibhu amdi. Definisinya menurut mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah:

"Bertujuan untuk menyerang korban karena permusuhan di antara mereka, namun dengan menggunakan alat yang secara umum tidak lazim digunakan untuk membunuh, seperti cambuk atau tongkat."

Yang menyamakan antara pembunuhan ini dengan pembunuhan sengaja adalah sama-sama terdapat niat atau maksud untuk mencelakakan. 

Namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembunuhan sengaja itu memang diniatkan untuk membunuh, sedangkan pembunuhan seperti sengaja memang niat mencelakakan, tetapi tidak sampai menginginkan kematiannya.

3. Pembunuhan Keliru

Istilah aslinya dalam ilmu fiqih adalah al-qatlul-khatha, namun terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam.

Ada yang menyebutnya pembunuhan tidak sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan salah dan juga ada yang menyebut pembunuhan keliru. Yang mana saja tidak jadi masalah, yang penting justru definisinya. 

Definisinya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para fuqaha adalah:

"Pembunuhan yang terjadi tanpa maksud untuk melakukannya, dan juga tanpa target tertentu dari korbannya, atau tanpa salah satunya."

Dari pengertian di atas, maka pembunuhan jenis ini bisa terjadi dalam bentuk misalnya seseorang iseng melempar kerikil kecil ke sembarang arah, tanpa bermaksud untuk melempar seseorang. Namun ternyata kerikil itu mengenai pengendara sepeda motor, lalu oleng, terjatuh dan meninggal dunia.

Atau bisa juga seseorang memang berniat melempar benda kecil ke arah korban yang sedang mengedarai sepeda motor, di mana benda yang dilempar itu bukan termasuk benda yang lazimnya digunakan untuk membunuh.

Namun ternyata lemparan kerikil itu mengakibatkan kematiannya. Mungkin karena dia berusaha menghindar, lalu malah menabrak pembatas jalan dengan keras dan meninggal.

Bentuk lainnya adalah seorang memang secara sengaja ingin membunuh target tertentu. Namun tenyata tembakannya meleset jauh dan mengenai korban yang tidak bersalah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement