Jumat 13 Sep 2024 10:02 WIB

Terjadi Lagi, Pemukim Ilegal Israel Bakar Kebun Zaitun Warga Palestina

Serangan tersebut juga membakar kendaraan dan tempat penyimpanan barang.

Petani Palestina memadamkan api di kebun zaitun. Terjadi Lagi, Pemukim Ilegal Israel Bakar Kebun Zaitun Warga Palestina
Foto: AP/Nasser Nasser
Petani Palestina memadamkan api di kebun zaitun. Terjadi Lagi, Pemukim Ilegal Israel Bakar Kebun Zaitun Warga Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH - - Pemukim ilegal Israel membakar pohon zaitun dan properti milik warga Palestina di Desa Yatma, sebelah selatan Nablus di Tepi Barat, Kamis (12/9/2024) malam.

"Sejumlah pemukim ilegal dari pemukiman Rehelim yang berada di dekat Yatma membakar pohon zaitun, kendaraan, dan sebuah tempat penyimpanan barang bekas di desa itu. Lalu, mereka bergegas melarikan diri," ujar kepala dewan Desa Yatma, Ahmed Sanobar kepada Anadolu.

Baca Juga

BACA JUGA: Nabi Minta Kita Bershalawat pada Hari Jumat, Ini Empat Contoh Bacaannya

Sanobar menambahkan serangan tersebut menyebabkan kebakaran hingga merusak pohon-pohon zaitun dan kendaraan, namun warga setempat dan petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api.

Menurut Komisi Perlawanan Terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, sejak 7 Oktober tahun lalu, pemukim ilegal Israel telah membunuh 19 warga Palestina, melukai lebih dari 785 orang lainnya, dan menggusur 28 komunitas Badui.

Perkiraan Israel menunjukkan lebih dari 720 ribu pemukim ilegal tinggal di permukiman di seluruh Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Ketegangan terus meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki, seiring dengan berlanjutnya serangan Israel di Jalur Gaza. Genosida telah membunuh lebih dari 41.100 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober lalu.

Sejak itu pula menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sedikitnya 700 orang syahid dan lebih dari 5.700 lainnya terluka akibat tembakan Israel di Tepi Barat.

Dalam putusan bersejarah pada Juli, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal. Sejalan dengan putusan itu, Mahkamah Internasional menuntut pengosongan seluruh pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement