REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada beberapa riwayat yang menyebutkan sejarah disyariatkannya adzan untuk panggilan sholat berjamaah. Ada yang menyebutkan syariat adzan pertama kali pada tahun kedua Hijriyah, ada juga yang mengatakan sejak di Mekkah sebelum hijrah.
Namun riwayat yang paling kuat adalah riwayat yang menyatakan adzan awal kali dikumandangkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Pendapat ini didasari oleh hadits Nabi Muhammad SAW.
Dari Abdullah bin Umar, dia mengatakan: Dulu orang-orang ketika datang ke Madinah berkumpul-kumpul dan saling mengingatkan untuk melaksanakan sholat. Tidak ada seorang pun (yang secara khusus) memanggil untuk sholat. Dalam suatu kesempatan, mereka membincangkan hal ini.
Sebagian mereka mengatakan: Buat saja lonceng seperti loncengnya orang Nashrani untuk memanggil sholat.
Sebagian yang lain mengatakan: Buat saja terompet seperti terompetnya orang Yahudi.
Kemudian Umar bin Khattab berkata: Kenapa tidak kalian angkat saja satu orang untuk menyeru (memanggil) untuk sholat?
Akhirnya Rasulullah SAW berkata: Wahai Bilal, bangkitlah, dan serulah untuk sholat.
Kemudian datanglah kabar mimpinya Abdullah bin Zaid, dia menceritakan: Ketika Rasulullah SAW memerintahkan untuk membuat lonceng untuk dipukul agar orang-orang berkumpul untuk untuk sholat, ada seorang yang mengelilingilku dengan membawa lonceng dan saya dalam keadaan tidur.
Lihat halaman berikutnya >>>