Jumat 25 Sep 2026 23:00 WIB

Ombudsman Minta Kemenhaj Perbaiki Transparansi dalam Seleksi Petugas Haji

Ia ingin memastikan pelayanan dan pengelolaan haji bersih dari praktik rente.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kanan) berdialog dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (20/5/2026) waktu setempat. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf  melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan proses pelayanan jamaah calon haji berlangsung optimal menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Foto: ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kanan) berdialog dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (20/5/2026) waktu setempat. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan proses pelayanan jamaah calon haji berlangsung optimal menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Haji dan Umrah memperbaiki transparansi dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Melalui posko pengaduan daring yang dibuka selama penyelenggaraan haji 2026, ORI menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam penetapan.

Baca Juga

"Pada aspek PPIH, Ombudsman RI menilai tahapan seleksi masih perlu diperkuat dari sisi transparansi dan akuntabilitas," kata anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat(25/9/2026).

Secara umum, dia mengatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan baik. Namun, Ombudsman RI masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.

Ombudsman RI pun telah menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 Masehi/1447 Hijriah kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

photo
Petugas mengarahkan pesawat Boeing 777-300er Garuda Indonesia yang membawa kepulangan jamaah haji kloter pertama di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Senin (15/6/2026). Sebanyak 393 jamaah haji kloter pertama asal kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar tiba di tanah air setelah menunaikan ibadah di tanah suci. - (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji pada masa transisi kelembagaan tetap memenuhi standar pelayanan publik dan memberikan kepastian layanan bagi jamaah. Selain transparansi seleksi PPIH, Ombudsman juga mendapatkan temuan terkait pengelolaan pengaduan, layanan kesehatan, serta sarana dan prasarana pelayanan.

Pada pelayanan akomodasi di embarkasi, Nuzran menuturkan secara umum kualitas layanan cukup baik, meski masih ditemukan lokasi yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan publikasi standar pelayanan yang memadai. "Sejumlah sarana dan prasarana juga belum memenuhi standar dari sisi jumlah maupun kualitas,"kata dia.

Pada salah satu embarkasi, kata dia, fasilitas toilet dan tempat mandi yang belum berfungsi optimal turut menyebabkan antrean dan berdampak pada kenyamanan jamaah.

Ombudsman RI juga mendorong optimalisasi skrining dan deteksi dini kondisi kesehatan jamaah di daerah asal. Di sisi lain, ORI mengapresiasi penggunaan aplikasi Kawal Haji sebagai kanal pengaduan karena memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan selama penyelenggaraan ibadah haji.

 

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi