Saat bertugas pada upacara pengibaran dan penurunan bendera di Istana Negara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024), anggota Paskibraka akhirnya diperbolehkan mengenakan jilbab. Kebijakan tersebut muncul usai perintah Kasatpres Heru Budi Wibowo agar Paskibraka bisa berjilbab.
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi pun sudah menyampaikan permintaan maaf. “BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di Media Online maupun Media Massa lainnya, yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,”ujar dia.
Lebih lanjut, BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara.