Ahad 18 Aug 2024 06:40 WIB

5 Drama Jilbab Paskibraka: Penggantian Pembawa Baki Hingga Potensi Sanksi dari Jokowi

Pelarangan jilbab Paskibraka sebelumnya diungkap Purna Paskibraka Irwan Indra

Rep: Tim Republika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Paskibraka membawa bendera merah putih saat Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Sabtu (17/8/2024). Upacara yang diikuti oleh Forkopimda, pegawai pemerintah Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri dan pelajar tersebut mengusung tema Nusantara Baru, Indonesia Maju.
Foto:

3. Perintah tetap pakai jilbab

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menyaksikan Paskibraka putri yang beragama Islam tetap mengenakan jilbab dalam gladi bersih di IKN Rabu pagi.  Heru juga menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya.

Heru menegaskan, BPIP sendiri telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo. Hasilnya, para Paskibraka putri yang berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab  sebagaimana saat mereka mendaftar. 

Instruksi dari Kasatpres tersebut diikuti oleh pernyataan permintaan maaf dari Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi. “BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di Media Online maupun Media Massa lainnya, yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,”ujar dia.

Lebih lanjut, BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara.

 

Penggantian pembawa baki dan terancam sanksi..

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement