3. Perintah tetap pakai jilbab
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tetap menggunakan jilbab saat bertugas dalam upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024.“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Heru di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menyaksikan Paskibraka putri yang beragama Islam tetap mengenakan jilbab dalam gladi bersih di IKN Rabu pagi. Heru juga menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya.
Heru menegaskan, BPIP sendiri telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo. Hasilnya, para Paskibraka putri yang berjilbab bisa tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat mereka mendaftar.
Instruksi dari Kasatpres tersebut diikuti oleh pernyataan permintaan maaf dari Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi. “BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh Masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di Media Online maupun Media Massa lainnya, yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,”ujar dia.
Lebih lanjut, BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara.
Penggantian pembawa baki dan terancam sanksi..