REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (Persistri) dengan tegas menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 Pasal 103, yang telah ditandatangani Presiden RI tertanggal 26 Juli 2024.
“Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja bukan sebagai solusi, justru menjadi masalah yang lebih berat, karena akan menimbulkan persepsi pembolehan seks bebas,” ujar Ketua Umum Persistri, Ustazah Lia Yuliani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Ustazah Lia mengatakan, Persistri mendesak Presiden RI Joko Widodo cabut peraturan pemerintah tersebut. Pihaknya juga mendesak pemerintah untuk lebih menguatkan pendidikan agama bagi para pelajar dan remaja dengan berbagai kegiatan yang akan lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
“Hal ini sebagai solusi atas permasalahan berkembangnya pergaulan bebas dikalangan pelajar dan remaja,” ucap dia.
Oleh karena itu, kata dia, Persistri mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua agar lebih mencintai anak lahir batin, dunia akhirat, dan meningkatkan pengawasan serta penanaman norma agama sesuai Alquran dan Sunnah.
Selain itu, tambah dia, Persistro juga mengajak seluruh tenaga pendidik untuk lebih banyak memberikan pemahaman dan edukasi kepada pelajar dan remaja akan bahaya yang ditimbukan dari pergaulan bebas yang bertentangan dengan norma agama dan budaya Indonesia.
“Terakhir, untuk seluruh elemen bangsa, agar menjadikan masyarakat cerdas yang mampu berpikir kritis dan kreatif untuk menemukan solusi yang tepat dalam menghadapi setiap masalah dengan mengedepankan pertimbangan agama dan budaya Indonesia," kata Ustadzah Lia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memberi penjelasan soal penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang terdapat di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Amanat penyediaan alat kontrasepsi dalam PP ini disediakan bukan untuk kalangan pelajar secara umum, melainkan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, memang seharusnya penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup salah satunya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja hanya diberikan kepada remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Tujuannya, agar remaja yang menikah dini ini dapat menunda kehamilan hingga nanti siap secara fisik dan mental untuk memiliki anak. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko pada ibu dan bayi yang dilahirkan.
Sebaiknya pasal 103 ayat 4 huruf e yang mengatur soal pelayanan kesehatan reproduksi yang salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi, diberikan keterangan atau penegasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah di bagian Penjelasan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Pemberian penjelasan hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, ini penting agar terdapat kesatuan penafsiran dan pemahaman saat diimplementasikan,” ujar Fahira Idris di Jakarta (08/08/2024).