Selasa 13 Aug 2024 14:06 WIB

MER-C Desak Pembatalan PP Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

MER-C menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja membahayakan masa depan remaja

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Logo MER-C Indonesia.
Foto: Dok MER-C
Logo MER-C Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024, terkait upaya kesehatan sistem reproduksi yang salah satu poinnya adalah menyediakan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.

Ketua Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad, menegaskan pihaknya menolak PP tersebut karena tidak layak dan bertentangan dengan hukum etika serta kepatutan.

Baca Juga

"Presiden harus membatalkan dan merevisi peraturan itu. PP itu merupakan wujud kekalahan moral untuk menyelamatkan generasi kita, bertabrakan dengan budaya timur dan akan menambah maraknya seks bebas," ujar Sarbini dalam siaran pers yang diterima //Republika.co.id//, Selasa (13/8/2024).

Pemerintah mungkin melihat ada masalah-masalah terkait ini di sejumlah daerah, tapi menyediakan alat kontrasepsi bukan solusinya, malah akan meningkatkan penyebaran wabah penyakit khususnya penyakit seksual.

Menurut dia, hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah ketegasan untuk menutup tempat-tempat maksiat, meningkatkan pendidikan agama dan moralitas anak bangsa, bukan justru memfasilitasi pelajar dan remaja dengan melakukan seks bebas.

"Ini menjadi tantangan pemerintah dan kita semua untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," kata Sarbini.

Seperti diketahui, isu soal alat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi remaja, saat ini menjadi polemik. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi soal pemberian alat kontrasepsi untuk remaja yang tertuang dwlam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Salah satu isi aturan itu memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit. Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi. Namun, menurut dia, penyediaan alat kontrasepsi hanya untuk remaja yang sudah menikah saja.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujar Syahril dalam keterangannya pada Selasa (6/8/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement