Kamis 15 Aug 2024 06:36 WIB

Rekam Jejak Kepala BPIP: Sweeping Cadar Hingga Sebut 'Agama Musuh Pancasila'

Saat menjabat rektor pun, Kepala BPIP Yudian Wahyudi pernah menghebohkan publik.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghebohkan publik lantaran keputusannya yang tidak memfasilitasi jilbab untuk Paskibraka Nasional terkuak. Walaupun banjir kritikan dari antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, Kepala BPIP Yudian Wahyudi tetap bergeming dan tidak mengubah aturan yang ada.

Sebagai informasi, sejak tahun 2022 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, melainkan di bawah BPIP. Ini sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca Juga

Banyak pihak, termasuk alumni Paskibraka masa sebelum 2022, heran dengan perubahan kebijakan terkait busana Muslimah. Sebab, pada tahun-tahun sejak permulaan Era Reformasi hingga 2021, Muslimah yang menjadi petugas Paskibraka Nasional diperbolehkan untuk mengenakan jilbab. Irwan Indra selaku pembina Paskibraka Nasional 2021 sampai-sampai menuding, kewajiban copot jilbab bagi Paskibraka tahun ini akibat ulah BPIP.

"Bahkan, ada (Muslimah) yang sudah sejak SD dan SMP memakai jilbab harus dicopot karena ikut Paskibraka 2024," kata Irwan kepada Republika, Rabu (14/8/2024).

Dalam keterangan pers, Yudian Wahyudi berdalih, setiap calon Paskibraka 2024 sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu. Isinya menegaskan kesediaan mematuhi peraturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Aturan tentang pakaian, atribut dan sikap tampang, sebagaimana termuat dalam SK Kepala BPIP Nomor 35/2024 dan SE Deputi Bidang Diklat BPIP Nomor 1/2024, mesti dipatuhi mereka, khususnya pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

Halaman selanjutnya ➡️

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement