Jumat 09 Aug 2024 07:00 WIB

Remaja Dikasih Alat Kontrasepsi? ini Sikap Nasyiatul Aisyiyah

Nasyiatul Aisyiyah tolak remaja dapat alat kontrasepsi.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi remaja duduk di SMK sedang belajar.
Foto: Dok. Republika
Ilustrasi remaja duduk di SMK sedang belajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul 'Aisyiyah (PP NA), Ariati Dina Puspitasari menanggapi kontroversi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Soal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang paling membuat kontroversi menurut kami ada di Pasal 103 Ayat 4 poin E," kata Ariati kepada Republika, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, Pimpinan Pusat Nasyiatul 'Aisyiyah mencermati bahwa Pasal 103 Ayat 4 Poin E tersebut tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Seperti yang diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan dari adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

"Ketika bicara kesehatan reproduksi maka otomatis akan memasukkan bahasan alat kontrasepsi. Namun, perlu penempatan yang tepat sehingga tidak menjadikan polemik," ujar Ariati.

Ariati menegaskan, menjadi sangat polemik karena penyediaan alat kontrasepsi terdapat dalam pasal yang mengatur kesehatan reproduksi pada usia sekolah atau remaja. Sebaiknya pemerintah mengupayakan dengan sangat optimal ayat 4 pada empat poin di atas sebelum menyediakan alat kontrasepsi. Maka membangun kesadaran remaja lebih komprehensif untuk menunda seksual aktif dan fokus pada perencanaan masa depan.

"Sebab Nasyiatul Aisyiyah percaya bahwa pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi harus disesuaikan dengan siklus hidup manusia dan kebutuhannya," ujar Ariati.

Ariati menegaska, maka dari itu memastikan negara hadir dalam memberikan KIE secara komprehensif seperti pada poin, (a) deteksi dini penyakit atau skrining, (b) pengobatan, (c) rehabilitasi, dan (d) konseling. Layanan tersebut harus lebih dahulu dimaksimalkan dengan sangat ramah remaja usia sekolah.

Untuk memperdalam penjelasan kementerian Kesehatan (Kemenkes), ia mengatakan, Nasyiatul Aisyiyah akan menggelar diskusi dengan menghadirkan Kemenkes, BKKBN, Kemendikbud Ristek terkait polemik pasal 103 Ayat 4 Poin E pada PP Nomor 28 Tahun 2024.

Untuk diketahui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menetapkan dalam Pasal 103, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi (a) deteksi dini penyakit atau skrining, (b) pengobatan, (c) rehabilitasi, (d) konseling, dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.

Poin (e) yakni penyediaan alat kontrasepsi menjadi kontroversi. Hal ini juga yang menjadi alasan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengusulkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 direvisi atau dicabut.

"Revisi atau cabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 karena tidak sesuai dengan Pancasila dan agama," kata Kiai Cholil kepada Republika, Selasa (6/8/2024)

Menurut Kiai Cholil, menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis. Tapi itu abai menurut agama.

Ia menegaskan, semua agama melarang berzina, begitu ruh sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab tidak ada agama yang memperbolehkan seks bebas.

"Akhir-akhir ini terasa banyak kebijakan publik dari pemerintah yang minim melibatkan partisipasi publik dan acap kali mengusik keimanan dan keagamaan umat," ujar Kiai Cholil.

Sebelumnya, diberitakan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai kebablasan. Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dalam derajat tertentu bisa dimaknai sebagai “lampu hijau” dari negara untuk terjadinya pergaulan bebas di kalangan peserta didik.

“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Senin (5/8/2024).

Huda memahami PP 28/2024 terutama pada Pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja bertujuan untuk melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka. Dalam pasal tersebut disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement