Sabtu 03 Aug 2024 17:30 WIB

Pesan Gus Yahya bagi Nahdliyin yang tak Setuju PBNU Kelola Tambang

Gus Yahya menekankan bahwa PBNU membutuhkan biaya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Ketum PBNU di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (3/8/2024).
Foto: Kamran Dikarma
Ketum PBNU di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (3/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, langkah lembaganya menerima konsesi tambang dari pemerintah bukan merupakan keputusan pribadinya, melainkan hasil rapat di jajaran PBNU. Jika ada Nahdliyin yang tak setuju dengan langkah tersebut, Gus Yahya meminta mereka menempuh upaya di Muktamar NU. 

Saat berpidato dalam acara pelantikan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) yang digelar di aula Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (3/8/2024), Gus Yahya menyampaikan bahwa saat ini PBNU sedang melakukan konsolidasi di tiga matra utama, yakni tata kelola organisasi, agenda organisasi, dan sumber daya. 

Baca Juga

Dia mengatakan, matra sumber daya berkaitan dengan sumber daya manusia dan pembiayaan. Perihal sumber daya pembiayaan, Gus Yahya menyinggung tentang langkah PBNU menerima konsesi tambang dari pemerintah. 

"Bahwa NU menerima konsesi tambang, itu hasil rapat PBNU. Jadi bukan keputusan Yahya sendiri. Itu hasil rapat PBNU," ujar Gus Yahya. 

Dia kemudian mengarahkan pernyataannya kepada warga NU yang tidak setuju dengan penerimaan konsesi tersebut. "Kalau enggak setuju, nanti muktamar sampeyan ganti PBNU-nya, suruh PBNU yang baru kembalikan konsesinya," ucapnya. 

Gus Yahya menekankan bahwa PBNU membutuhkan biaya. Dia menambahkan bahwa saat ini PBNU sudah mengajukan permohonan izin pengelolaan usaha tambang. "Mudah-mudahan insya Allah dalam waktu dekat kita sudah bisa menerima hasilnya; dengan tentu saja dengan berbagai macam norma-norma yang sudah ditetapkan di dalam tata cara pengelolaan itu sendiri," katanya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 30 Mei 2024. Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. 

PBNU menjadi ormas keagamaan paling pertama yang menerima konsesi tambang dari pemerintah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement