Jumat 02 Aug 2024 05:52 WIB

Penggunaan Hasil Investasi Bipih untuk Jamaah Lain Diharamkan MUI, Ini Kata BPKH

BPKH mengajak untuk meneliti fatwa tersebut agar tidak multitafsir.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Nasabah mencoba fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji saat peluncurannya di Jakarta, Selasa (26/4/2022). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan cara nasabah membayar setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25.000.000 melalui aplikasi Muamalat DIN untuk mendapatkan nomor porsi yang ditentukan oleh Kementerian Agama. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Nasabah mencoba fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji saat peluncurannya di Jakarta, Selasa (26/4/2022). PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan fitur Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan cara nasabah membayar setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25.000.000 melalui aplikasi Muamalat DIN untuk mendapatkan nomor porsi yang ditentukan oleh Kementerian Agama. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. 

Merespons hal itu, anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan, Amri Yusuf menegaskan BPKH selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jamaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH. 

Baca Juga

"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," ujar Amri dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," ucap Amri. 

Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI, sambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jamaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.  

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5,  pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal  harus mendapatkan persetujuan DPR. 

“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," kata Amri Yusuf.

Sebelumnya, MUI menerbirkan fatwa haram terkait dana investasi haji. MUI mengharamkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," dikutip dari buku 'Konsensus Ulama Fatwa' yang diterbitkan MUI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement