Selasa 30 Jul 2024 09:23 WIB

Sedot Lemak dan Suntik Lemak, Bolehkah Menurut Islam?

Apakah Islam membolehkan tindakan sedot lemak dan suntik lemak?

ILUSTRASI Sedot lemak.
Foto: dok needpix
ILUSTRASI Sedot lemak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara prinsip, Islam membolehkan seseorang untuk menggemukkan atau mengurangi berat badan sendiri. Prof Abdul Karim Zaidan menjelaskan hal itu dalam bukunya, Al-Mufashshal fii Ahkam al-Marat. Dalam karya yang terdiri atas 11 jilid tersebut, ia mengutarakan soal penggemukan dan pengurangan berat badan itu dengan mencantumkan sejumlah dalil.

Dalam kasus penambahan berat badan, dijelaskan bahwa seorang perempuan boleh menambah berat badannya, baik dengan cara mengonsumsi obat maupun dengan metode lainnya yang dinyatakan aman secara medis. Menurutnya, tujuan pengobatan ataupun atas permintaan suami si wanita, maka hukumnya sama saja: boleh.

Baca Juga

Dalam kajian fikih, penambahan berat badan dikenal dengan istilah tasmin. Abu Dawud menukil riwayat dari Hisyam bin Urwah tentang praktik tasmin pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Ketika Aisyah RA dinikahi Rasulullah SAW, ibu dari gadis tersebut ingin agar berat badan anaknya naik.

Aisyah sempat menolak hingga akhirnya ia diberi makan sang ibunda dengan ketimun yang dicampur kurma basah. Menu ini membuat berat badannya bertambah secara ideal. Dalil ini menunjukkan, praktik tasmin sudah dikenal oleh para perempuan di Madinah pada zaman Nabi SAW. Dan, mereka juga kerap melakukannya, baik untuk tujuan pengobatan maupun sekadar untuk penampilan.

Maka dari itu, para ulama memperbolehkan perempuan menambah berat badan mereka selama tidak membahayakan. Dalam kitab Al Fatawa al-Khaniyah, yang menghimpun fatwa-fatwa mazhab Hanafi, disebutkan bahwa perempuan boleh saja mengonsumsi menu tertentu agar berat badannya naik.

Soal pengurangan berat badan, Prof Abdul Karim Zaidan menjelaskan. Sebagaimana hukum menambah berat badan, program diet pun diperbolehkan dalam agama Islam, sepanjang tidak berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.

Berdiet untuk tujuan kesehatan ataupun atas saran dari suami memiliki konsekuensi hukum sama, yaitu boleh. Umumnya dipahami bahwa timbunan lemak yang berlebihan dalam tubuh disebabkan pola makan yang tak sehat.

Soal makan atau minum, Islam menekankan pentingnya menjaga keseimbangan. Tidak kekurangan. Tidak pula kelebihan. “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan” (QS al-A'raf: 31).

Namun, Ismail Marhaba dalam Al-Bunuk ath-Tibbiyyah al-Basyariyyah wa Akhamuha al-Fiqhiyyah, tak sependapat dengan pandangan Prof Zaidan. Ia menegaskan, tak sembarang metode pengurangan ataupun penambahan berat badan dianggap sah dalam kaidah syariat.

Sedot lemak haram? Baca selanjutnya!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement