Selasa 30 Jul 2024 09:08 WIB

Selebgram Meninggal Usai Operasi di Klinik Kecantikan, Apa Hukum Sedot Lemak dalam Islam?

Penyedotan lemak dengan operasi dinilai boleh untuk pengobatan, bukan kecantikan.

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dokter bersiap untuk melakukan tindakan sedot lemak (ilustrasi). Sedot lemak merupakan prosedur bedah kosmetik yang digunakan untuk menghilangkan lemak tubuh yang tidak diinginkan.
Foto:

Prof Abd Al Karim Zaidan dalam bukunya Al Mufashshal fi Ahkam Al Marat mengungkapkan, secara prinsip, hukum penggemukan dan pengurangan berat badan diperbolehkan dalam Islam. Dalam karyanya yang terdiri dari sebelas jilid tersebut, Zaidan pun mengulas tentang itu.

 

Dalam kasus penambahan berat badan, dijelaskan bahwa seorang perempuan boleh menambah berat badannya, baik dengan cara mengonsumsi obat amaupun dengan metode lainnya yang dinyatakan aman secara medis. Menurutnya, apakah untuk tujuan pengobatan ataupun atas permintaan suaminya maka hukumnya sama saja boleh.

Dalam kajian fikih, lanjutnya, istilah penambahan berat badan dikenal dengan tasmin. Abu Dawud menukil riwayat dari Hisyam bin Urwah tentang praktik tasmin pada zaman Rasulullah SAW. Ketika Aisyah RA dinikahi Rasulullah, ibu dari perempuan yang berjuluk Khumaira (pipi kemerah-merahan) itu, ingin agar berat badan anaknya naik.

Aisyah sempat menolaknya hingga akhirnya ia diberi makan ibundanya ketimun dicampur kurma basah. Menu ini membuat berat badannya bertambah secara ideal. Dalil ini menunjukkan bahwa praktik tasmin sudah dikenal oleh para perempuan di Madinah kala itu. Mereka juga kerap melakukannya, baik untuk tujuan berobat maupun sekadar untuk penampilan.

Atas dasar hadis ini, para ulama memperbolehkan perempuan menambah berat badan mereka selama tidak membahayakan. Dalam kitab Al Fatawa Al Khaniyah, sebuah kumpulan fatwa mazhab Hanafi, disebutkan, perempuan yang mengonsumsi menu tertentu agar berat badan mereka naik, hal ini diperbolehkan. Abu Muthi Al Balkhi juga berpendapat demikian. Tak jadi soal bila seseorang hendak menggemukkan badan mereka.

Soal pengurangan berat badan, Prof Zaidan mengatakan, sebagaimana hukum menambah berat badan, program diet pun diperbolehkan dalam agama, sepanjang tidak berdampak negatif bagi kesehatan tubuh.

Berdiet untuk tujuan kesehatan ataupun atas saran dari suami keduanya memiliki konsekuensi hukum sama, yaitu boleh. Dalam prinsipnya, lemak yang berlebih diakibatkan pola makan yang tak sehat. Soal makan atau minum, Islam menekankan pentingnya menjaga keseimbangan. Tidak kekurangan dan tidak pula kelebihan. “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (QS al-Araaf [7] : 31).

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement