REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Norwegia menyatakan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di Palestina sangat jelas dan bahwa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Tel Aviv harus diakhiri.
"Kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina. Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri," tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di platform X, Sabtu (20/7/2024).
BACA JUGA: Adidas Coret Bella Hadid dari Iklan Sepatu Usai Dikritik Israel, Netizen Serukan Boikot
"Keputusan ICJ adalah sebuah pesan tegas kepada Israel, yang kami harap mereka segera patuhi," kata Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide dalam pesan terpisah di platform X.
Dalam sebuah langkah bersejarah, pengadilan PBB itu telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukan mereka di wilayah Palestina secepat mungkin dan juga menyerukan Tel Aviv melakukan reparasi penuh atas tindakan yang salah secara internasional.
Pengadilan itu menemukan beberapa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel termasuk aktivitas yang mirip dengan apartheid (diskriminasi ras). Presiden ICJ Nawaf Salam membacakan pendapat pengadilan tersebut pada Jumat (19/7/2024).
"Pengadilan menganggap pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai kekuatan pendudukan, di wilayah pendudukan Palestina," kata Nawaf Salam.
Penyalahgunaan yang terus-menerus...