Kedua, ada bayyinah syar’iyyah ahli nasab
Maksudnya adalah penjelasan dan bukti dari orang paham nasab yang menjelaskan nasab orang tersebut.
Ketiga, pengakuan seorang ayah.
Si ayah menjelaskan, nak, kakek dahulu adalah si a, kemudian ke atasnya lagi siapa dan seterusnya.
Keempat syuhrah wal istifadhah
Mana saja dari cara yang tersebut di atas yang terpenuhi, maka selesai sudah nasabnya.
Karena nasab ini, ada yang menyangsikan bahwa Ibnu Hajar bukan ahli nasab. Buktinya tidak punya kitab nasab. Namun pertanyaanya, apakah ahli nasab harus punya kitab nasab? Kalau demikian, maka banyak ahli nasab yang dibatalkan juga. Nasab orang lain bisa juga dibatalkan. Bahkan ahli nasabnya dibatalkan. Tidak ada syarat ahli nasab harus punya kitab nasab.
Ibnu Hajar itu ahli fikih, sedangkan ilmu nasab itu secuil dari ilmu fikih. Jadi wajar kalau dia disebut ahli nasab.
Karena itu, banyak ahli nasab mengakui nasab Ba Alawi. Makanya saya selalu bilang (tantang, - red), sebutkan satu saja ulama ahlus sunnah wal jamaah yang banyak menjadi referensi di berbagai kawasan, yang membatalkan nasab Ba Alawi? “Saya tunggu sampai Dajjal keluar dua kali”