Selasa 09 Jul 2024 19:21 WIB

Mengapa Allah Menentukan Waktu Haji?

Waktu haji telah ditentukan Allah.

Rukun Haji (ilustrasi)
Foto: republika
Rukun Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Syariat Islam sudah menentukan segala hal dengan waktunya. Baik yang terkait dengan ibadah maupun ketentuan rahmat-Nya.  

"Sholat ada waktunya, puasa ada waktunya, demikian pula dengan zakat dan ibadah-ibadah yang lain," kata KH.A Aziz Masyhuri dalam bukunya Rahasia Haji Mabrur.

Baca Juga

Allah SWT juga sudah menentukan waktu turunnya rahmat bagi hamba-Ny yang mukmin, hari Jumat sebagai rajanya hari, Lailatul qadar pada waktu tertentu di bulan Ramadan, dan adanya waktu waktu ijabah doa agar bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut sebaik-baiknya.

"Haji adalah ibadah, sekaligus media mencari rahmat jadi amat lah wajar jika akan  dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan," katanya.

Mengutip situs Kemenag, surah al- Baqaroh:197 bahwa al-hajju asyhurun malmt (ibadah haji adalah beberapa bulan yang telah ditentukan). Redaksi ini menggunakan kata asyhurun yang berarti beberapa bulan atau bulan-bulan (jamak/plural) dan bukan kalimat syahrun malmun, kata syahrun yang berarti bulan (tunggal/singular).

Para Ulama dan Mufassir berkenaan dengan ayat ini sepakat bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dalam tiga (3) bulan yaitu, bulan Syawwal, Dzulqadah Dzulhijjah (Departemen Agama: 48).

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyyah sepakat bahwa yang dimaksud dalam firman Allah tsb adalah keseluruhan hari Bulan syawwal, dan Dzulqadah dan ditambah 10 hari Bulan Dzulhijjah, sedangkan menurut Ulama Hanabilah keseluruhan Bulan Syawwal, Dzulqadah dan Dzulhijah adalah waktu bagi pelaksanaan ibadah haji.

Secara sangat sederhana, dapat dikatakan bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji menurut al- Quran adalah sangat longgar dan bukan seperti yang dipahami bahwa ibadah haji hanya beberapa hari saja di bulan Dzulhijjah.

Ini juga berarti bahwa seluruh rangkaian prosesi haji (manasik) berpakaian ihram, wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jamarat, thowaf, sai dan tahalul-- sebagai rangkaian pelaksanaan peribadatan dapat dilakukan secara tertib/berurut pada hari-hari bebas memilih selama masih berada pada asyhurun malumat/bulan-bulan yang telah ditentukan tersebut.

Artinya sekali lagiibadah haji bisa dilakukan pada bulan Syawwal, bisa juga di bulan Dzulqadah dan bisa juga dilakukan di bulan Dzuhijjah. Realita menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya dilakukan pada beberap hari (hari ke- 8 s/d ke-13) di bulan Dzulhijjah saja.

Memang benar bahwa Rasulullah melaksanakan ibadah haji pada waktu-waktu tersebut, tapi ibadah haji yang beliau lakukan hanya sekali dalam hidupnya. Penulis yakin, jika Rasulullah berkesempatan melaksanakannya beberapa kali, niscaya beliau juga akan melakukan ibadah haji pada bulan Syawwal dan Dzulqadah sebagai pengajaran kepada ummatnya dan implementasi dari firman Allah tentang al hajju asyhurun malmt tersebut.

Dan --sepanjang yang diketahuibahwa tidak ada satupun ayat al- quran maupun hadits yang menyatakan pelarangan tegas terhadap pelaksanaan ibadah haji diluar hari ke- 8 s/d 13 bulan Dzulhijjah (Masdar Masudi:2007). Ada juga hadits lain dari Rasulullah yang menyatakan, Al-hajju 'arafah (Haji adalah Arafah) dan selama ini dipahami secara berlebihan.

Mereka menganggap bahwa puncak ibadah haji adalah tanggal 9 Dzulhijjah untuk wukuf di arafah. Karena dipahami demikian, maka nash Al-Qur'an yang sharih tentang waktu haji yang beberapa bulan itu pun akhirnya dikorbankan.

Hadits tersebut menunjukkan tempat, bukan menunjukkan waktu (yadullu ila makn walaysa yadullu ila zamn) dan seharusnya hadits al-hajj arafah dapat diartikan dan difahami sebagai puncak ibadah haji adalah wuquf di (tempat yang bernama) Arafah.

Sementara pada hari mana atau tanggal berapa, haji dengan puncaknya berupa wuquf di Arafah itu dilaksanakan adalah selama masih berada pada beberapa bulan tersebut. Memang benar ada Hadits yang menceritakan bahwa Rasul melaksanakan wukuf pada tanggal 09 Dzulhijjah, namun hadits ini selayaknya dipahami sebagai sebuah hadits tentang informasi/keterangan, karena haji yang beliau lakukan hanya sekali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement